Tempat Parkir Kampus

6 May 2011

Lomba Blog : Memperjuangkan HAM dengan IT

Filed under: Perjalanan dari Rumah ke Kampus — Cahyo Adi Nugroho @ 10:55 AM
Ini adalah artikel yang ak tulis saat mengikuti lomba blog tolol atas saran temanku Ali Prakoso Wibowo, entah karena dia adik dari mantan ketua kerangtaruna di desa kami atau karena kita sama2 tolol, maka ak menurut saja menulis artikel di blog ini dan menggunakan namanya untuk di kumpulkan. beberapa hari berlalu dan dia bilang bahwa blog ini masuk 20 besar yang belakangan ak ketahui bahwa itu cuma bualannya saja alias HOAX. Tapi tak apalah, sejak ak memutuskan untuk memindah alamat blog ke wordpress, aku ikut memindah artikel ini, yaah itung2 untuk sejenak mengingat kekonyolan si Ali Nurdin (panggilan yang aku berikan saat kita ikut pengajian) itu. Dan inilah artikelnya, silahkan :
Hak Asasi Manusia, atau biasa disebut HAM, adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Setidaknya seperti itulah yang tertulis di buku paket PKn. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Lantas apa hubungannya dengan teknologi informasi (IT)? Tepat, jarang sekali dibahas dalam forum umum. Salah satu bukti adalah sedikit sekali entry yang muncul saat kita cari di google. Tunjukkan saja satu saja artikel bermutu tentang memperjuangkan HAM dengan IT, maka aku akan berhenti menulis, paling entry yang keluar hanya blog milik peserta lomba yang lain, atau mengenai HAM saja. Nah sekarang kembali ke topik, sebagian besar rakyat indonesia tentu sudah mengenal atau minimal pernah menggunakan internet. Sekarang yang jadi tanda tanya besar adalah “bagaimana mereka menggunakan internet” atau “apa tujuan mereka menngunakan internet”. Hampir semua pelajar di Indonesia (termasuk saya) menggunakan fasilitas internet untuk hiburan saja, seperti facebook, twitter, atau yang terbaru yahoo koprol. Lalu ada juga yang menggunakan internet untuk mendownload lagu atau video-video kesukaan mereka (kita tidak sedang membicarakan tentang efek negatif dari internet seperti video porno dll, itu sudah diluar topik). Sekarang coba kita garis bawahi (underline) kata “mendownload”. Nah mendownload (baca : membajak) apabila dilakukan secara ilegal berarti telah melakukan pelanggaran hak cipta. Ini jelas membuat rugi penciptanya, baik dalam segi ekonomi atau non ekonomi. Ironisnya inilah yang banyak terjadi di masyarakat pengguna internet. Pembajakan di Indonesia sudah menjadi hal yang sangat biasa. Mereka pikir bisa download sana download sini dan bersikap seperti tidak terjadi apa-apa.
Hak kekayaan intelektual
Mungkin ini yang dimaksud HAM oleh pembuat topik artikel, salah satu hak dasar yang dimiliki oleh manusia yaitu Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI. Menurut apa yang saya dapat di internet, sebenarnya Indonesia telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan industri dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di bidang HaKI masih saja terjadi.

Ya begitulah, undang-undang tetaplah menjadi undang-undang. It doesn’t mean anything.  Toh pembajakan di Indonesia masih dan akan terus terjadi. Bisa-bisa para pencipta lagu-lagu atau software komputer yang hasil ciptaannya dibajak, tidak lagi punya semangat mencipta karena merasa hasil ciptaannya tidak cukup terlindungi oleh negara. Bisa-bisa suatu saat tidak akan ada lagi karya cipta, tidak ada lagi yang bisa di bajak

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Create a free website or blog at WordPress.com.